
Suplemen Blackmores Magnesium Ilegal Di Telusuri BPOM Kemudian Juga Di Pastikan Tak Akan Masuk Ke Indonesia. Halo para konsumen cerdas dan pegiat kesehatan di seluruh Indonesia! Kita semua tentu menginginkan yang terbaik untuk kesehatan tubuh. Dan juga seringkali ia menjadi salah satu pilihan untuk melengkapinya. Namun, ada kabar penting yang wajib anda ketahui: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Terlebih saat ini sedang menelusuri peredaran Suplemen Blackmores Magnesium yang di duga ilegal! Ini bukan sekadar isu biasa, melainkan sebuah peringatan serius bagi kita semua untuk lebih cermat dalam memilih produk kesehatan. Kehadiran produk tanpa izin edar resmi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar. Tentunya terkait keamanan, kualitas, dan efektivitasnya. Mari kita selami lebih lanjut mengapa BPOM mengambil tindakan tegas ini. Dan bagaimana kita sebagai konsumen bisa melindungi diri dari risiko produk ilegal.
Mengenai ulasan tentang Suplemen Blackmores Magnesium ilegal di telusuri BPOM telah di lansir sebelumnya oleh kompas.com.
Produk Tidak Terdaftar Di BPOM RI
Ia merupakan salah satu produk kesehatan asal Australia yang di ketahui tidak memiliki izin edar resmi. Tentunya dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Artinya, produk ini belum melewati proses evaluasi keamanan, khasiat. Dan juga mutu yang wajib dilakukan sebelum produk suplemen boleh beredar di pasar domestik. Tidak terdaftarnya suplemen ini di sana menunjukkan. Terlebih bahwa tidak ada jaminan keamanan terhadap komposisi. Serta takaran kandungan bahan aktifnya bagi konsumen Indonesia. Dalam kasus ini, mereka menyampaikan bahwa vitamin bukan bagian dari produk yang resmi di edarkan oleh distributor resmi Blackmores di Indonesia. Karena suplemen tersebut hanya terdaftar di Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia, bukan di Indonesia. Meski demikian, produk ini di temukan tetap di jual secara daring melalui beberapa platform marketplace. Serta yang memungkinkan akses publik tanpa pengawasan otoritas. Ketiadaannya dari mereka tidak hanya menyalahi regulasi.
Kemudian juga masih membahas fakta Suplemen Blackmores Magnesium Ilegal Di Telusuri BPOM Dan Di Pastikan Tak Ada Di Indonesia. Dan fakta lainnya adalah:
Di Temukan Di Jual Di Marketplace Indonesia
Vitamin satu ini, meskipun tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Namun telah di ketahui di temukan beredar luas di berbagai marketplace dalam negeri. Contohnya seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan platform e-commerce lainnya. Keberadaan produk ini secara daring menjadi perhatian serius BPOM. Karena menunjukkan adanya peredaran produk kesehatan ilegal secara terbuka. Serta yang bisa di akses dengan mudah oleh masyarakat Indonesia. Produk ini pada dasarnya hanya di produksi dan di edarkan secara legal di Australia. Kemudian hanya terdaftar di lembaga pengawasan negara tersebut. Serta yakni Therapeutic Goods Administration (TGA). Namun, melalui skema penjualan lintas batas (cross-border). Kemudian ada banyak penjual yang mengimpor produk tersebut secara informal (tidak resmi).
Dan juga menjualnya kepada publik Indonesia tanpa mematuhi ketentuan regulasi kesehatan nasional. Pihak kita juga menemukan sejumlah listing penjualan suplemen ini. Serta yang tidak mencantumkan izin edar maupun informasi yang sesuai dengan ketentuan label produk yang berlaku di Indonesia. Contohnya seperti nomor registrasi BPOM. Dan juga informasi kandungan sesuai standar nasional, dan keterangan bahasa Indonesia. Praktik semacam ini menyesatkan konsumen. Serta meningkatkan risiko kesehatan. Terutama karena produk mengandung vitamin B6 dalam dosis tinggi yang bila di konsumsi. Terlebih secara tidak tepat berpotensi menyebabkan gangguan neurologis seperti kerusakan saraf. Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam pengawasan produk kesehatan di era digital. Tentunya di mana marketplace bisa menjadi saluran distribusi. Terlebihnya bagi produk yang tanpa jaminan keamanan dan legalitas. Oleh karena itu, mereka mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis.
Selain itu, masih ada fakta mengenai Perhatian! BPOM Stop Penjualan Blackmores Magnes Tak Berizin. Dan fakta lainnya adalah:
BPOM Meminta Take Down Tautan Penjualan
Dalam menanggapi temuan beredarnya vitamin ini yang tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia. Tentunya Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengambil langkah tegas dengan meminta penghapusan (take down). Tepatnya untuk seluruh tautan penjualan produk tersebut dari berbagai platform digital dan marketplace di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Dan juga untuk mencegah semakin luasnya distribusi produk ilegal yang belum terbukti aman menurut standar Indonesia.
BPOM menyampaikan permintaan ini secara resmi kepada:
Permintaan tersebut mencakup:
Langkah take down ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan siber (cyber patrol) BPOM. Tentunya yang bertujuan untuk memantau peredaran produk obat, makanan. Dan juga suplemen kesehatan secara daring. Karena produk ini tidak terdaftar dan tidak melalui evaluasi BPOM. Maka keamanannya tidak dapat di jamin, dan masyarakat berisiko mengalami efek samping. Terutama karena kandungan vitamin B6 yang tinggi yang dapat menimbulkan neuropati (kerusakan saraf). Jika di konsumsi secara berlebihan atau tanpa pengawasan medis. Selain itu, langkah take down juga menjadi peringatan kepada pelaku usaha daring. Terlebihnya bahwa menjual produk tanpa izin edar merupakan tindakan melanggar hukum. Serta dapat di kenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Kesehatan.
Selanjutnya juga masih membahas Perhatian! BPOM Stop Penjualan Blackmores Magnes Tak Berizin Dengan Sikap Tegasnya. Dan fakta lainnya adalah:
Koordinasi Internasional Dengan Otoritas Australia
BPOM RI mengambil langkah serius terhadap peredarannya yang tidak memiliki izin edar di Indonesia. Tentunya dengan melakukan koordinasi internasional bersama otoritas pengawas obat dan makanan Australia. Terlebihnya yaitu Therapeutic Goods Administration (TGA). Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait keamanan, kandungan. Dan juga efek samping dari produk tersebut yang secara resmi hanya di distribusikan di Australia. Salah satu perhatian utama BPOM adalah kandungan vitamin B6 dalam dosis tinggi yang terdapat dalam produk tersebut. Serta yang berdasarkan laporan internasional dapat menyebabkan efek samping serius seperti kerusakan saraf (neuropati).
Jika di konsumsi secara berlebihan atau dalam jangka panjang. Melalui koordinasi ini, BPOM meminta klarifikasi apakah produk ini pernah mengalami penarikan. Kemudian juga perubahan formula, peringatan resmi, atau pelabelan ulang di negara asalnya. Selain itu, kerja sama ini juga mencerminkan pentingnya pengawasan lintas batas di era perdagangan digital. Serta di mana produk dari luar negeri bisa dengan mudah masuk ke pasar lokal. Tentunya tanpa melewati sistem pengawasan nasional. BPOM menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia. Agar tidak terpapar produk yang belum terjamin keamanan, mutu. Dan juga manfaatnya menurut standar Indonesia. Serta sekaligus memperkuat kerja sama antarnegara dalam pengawasan produk kesehatan global.
Jadi itu dia fakta-fakta utama tentang tindakan tegas BPOM terkait ilegalnya Suplemen Blackmores Magnesium.