Jum'at, 13 Juni 2025
Cover
Cover Lagu Jadi Masalah, Kini Lesti Kejora Di Minta Bayar Royalti

Cover Lagu Jadi Masalah, Kini Lesti Kejora Di Minta Bayar Royalti

Cover Lagu Jadi Masalah, Kini Lesti Kejora Di Minta Bayar Royalti

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Cover
Cover Lagu Jadi Masalah, Kini Lesti Kejora Di Minta Bayar Royalti

Cover Lagu Merupakan Hal Biasa Yang Sering Kita Temukan Di Youtube Dan Dan Di Kafe Kafe Baik Dilakukan Oleh Artis Hingga Pengamen. Beberapa musisi senior, termasuk Yoni Dores, telah mengungkapkan keluhan mengenai kurangnya transparansi dalam pembagian royalti. Mereka merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai jumlah royalti yang diterima, serta adanya potongan biaya operasional yang tidak transparan. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan di kalangan pencipta lagu, yang mengandalkan royalti sebagai salah satu sumber pendapatan utama mereka.

Selain itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga mencatat adanya ratusan konser musik, baik nasional maupun internasional, yang belum membayar royalti kepada pencipta lagu. Beberapa konser yang tercatat belum membayar royalti termasuk konser Lesti Kejora. LMKN telah mengungkapkan data ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai masalah royalti yang belum terselesaikan Cover.

 Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta

Pencipta lagu memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya. Hak moral melindungi kepentingan pribadi pencipta dalam karyanya, sementara hak ekonomi memberikan kontrol kepada pencipta untuk mengambil keuntungan ekonomi dari karyanya. Penggunaan lagu tanpa izin atau perubahan lirik tanpa persetujuan pencipta dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Kesimpulan

Meskipun tidak ada bukti konkret mengenai sengketa hak cipta antara Lesti Kejora dan Yoni Dores, isu terkait hak cipta dan royalti dalam industri musik Indonesia memang tengah menjadi perhatian. Transparansi dalam pembagian royalti dan perlindungan hukum terhadap hak cipta menjadi hal yang penting untuk memastikan kesejahteraan para pencipta lagu dan kelangsungan industri musik Indonesia. Jika anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hak cipta dalam industri musik Indonesia Cover.

Tanggapan Fans Terhadap Isu Royalti Yang Melibatkan Lesti Kejora Dan Yoni Dores

Tanggapan Fans Terhadap Isu Royalti Yang Melibatkan Lesti Kejora Dan Yoni Dores, meskipun belum ada bukti sengketa langsung antara keduanya, cukup beragam dan penuh perhatian. Fans dari kedua pihak, terutama penggemar Lesti Kejora yang merupakan salah satu penyanyi dangdut populer di Indonesia, dan fans Yoni Dores, musisi senior yang juga dikenal luas, sama-sama menaruh perhatian besar pada isu ini karena menyangkut keadilan dan kesejahteraan para pencipta lagu.

Sebagian besar fans Lesti Kejora merasa prihatin dengan adanya laporan bahwa beberapa konser yang melibatkan Lesti belum membayar royalti secara penuh kepada pencipta lagu, termasuk Yoni Dores. Mereka memahami bahwa industri musik Indonesia masih memiliki banyak permasalahan terkait transparansi pembayaran royalti. Namun, fans juga berusaha menjaga nama baik sang idola dengan meyakini bahwa Lesti sendiri bukan pihak yang merugikan, melainkan lebih kepada sistem dan pihak penyelenggara acara yang perlu diperbaiki. Mereka berharap agar masalah ini segera di selesaikan secara adil dan transparan agar tidak merusak citra Lesti sebagai penyanyi yang menghargai karya orang lain.

Di sisi lain, fans Yoni Dores yang juga merupakan musisi senior memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan para pencipta lagu untuk mendapatkan royalti yang adil. Mereka menilai Yoni Dores sebagai sosok yang memperjuangkan hak-hak musisi dan pencipta lagu, khususnya dalam hal royalti yang selama ini sering dipertanyakan transparansinya. Fans ini merasa bahwa masalah royalti bukan hanya persoalan individu, melainkan mencerminkan kondisi industri musik Indonesia yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan lembaga terkait. Mereka berharap dengan adanya perhatian publik yang semakin besar, sistem pembayaran royalti bisa di perbaiki sehingga para pencipta lagu tidak lagi di rugikan.

Cover Lagu Hak Cipta Yang Melibatkan Penyanyi Lesti Kejora Dan Musisi Senior Yoni Dores Telah Memasuki Babak Baru

Kasus dugaan pelanggaran Cover Lagu Hak Cipta Yang Melibatkan Penyanyi Lesti Kejora Dan Musisi Senior Yoni Dores Telah Memasuki Babak Baru. Setelah laporan resmi di ajukan ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan bahwa Lesti Kejora telah meng-cover beberapa lagu ciptaan. Yoni Dores tanpa izin resmi dan mengunggahnya ke platform digital seperti YouTube sejak 2018

Menurut kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, tindakan Lesti Kejora yang meng-cover lagu-lagu. Seperti Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya, dan Buaya Buntung tanpa izin resmi menjadi dasar laporan ini. Pihak pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman cover lagu. Surat pernyataan dari publisher PT ASKM yang mengonfirmasi kepemilikan hak cipta Yoni Dores. Serta bukti unggahan di media sosial yang di duga melanggar hak cipta.

Lesti Kejora, melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi. Menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan Yoni Dores untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Pihak Lesti juga menegaskan akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan dan mempelajari dasar pelaporan tersebut.

Aspek Hukum dan Potensi Sanksi

Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Khususnya Pasal 113 juncto Pasal 9, yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran hak cipta tanpa izin. Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat menghadapi hukuman pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Perspektif Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menekankan pentingnya izin dari pencipta lagu untuk setiap penggunaan karya cipta. Baik dalam bentuk pertunjukan maupun rekaman. LMKN juga menawarkan diri sebagai mediator untuk mencari solusi damai antara kedua belah pihak. Mengingat pentingnya menjaga ekosistem industri musik yang sehat dan berkelanjutan.

Pihak Lesti Juga Menegaskan Bahwa Selama Ini Mereka Berupaya Menjalankan Karier Musik Secara Profesional

Tanggapan pihak Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang di laporkan oleh musisi senior. Yoni Dores menunjukkan sikap yang profesional dan terbuka terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Melalui kuasa hukumnya, Lesti menyatakan bahwa mereka menghormati hak setiap pihak. Untuk menempuh jalur hukum jika merasa di rugikan, termasuk dalam hal perlindungan hak cipta. Hal ini menunjukkan bahwa Lesti dan timnya berkomitmen. Untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Pihak Lesti Juga Menegaskan Bahwa Selama Ini Mereka Berupaya Menjalankan Karier Musik Secara Profesional. Dan menghormati karya cipta dari para musisi dan pencipta lagu lain. Mereka mengaku tidak pernah berniat melakukan pelanggaran hak cipta secara sengaja. Namun, mengingat adanya laporan resmi, pihak Lesti memilih untuk fokus pada proses hukum dan mempelajari dasar-dasar laporan tersebut dengan cermat.

Kuasa hukum Lesti menjelaskan bahwa saat ini mereka tengah mengumpulkan bukti dan data terkait penggunaan lagu-lagu yang menjadi sengketa. Mereka berencana untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk publisher lagu dan lembaga manajemen kolektif. Guna memastikan bahwa semua aspek hukum dan administratif terpenuhi. Dengan langkah ini, Lesti berharap dapat memberikan klarifikasi yang jelas dan transparan terhadap tuduhan yang ada. Selain itu, pihak Lesti juga menekankan pentingnya dialog dan penyelesaian secara damai. Untuk menjaga ekosistem industri musik Indonesia yang sehat dan berkelanjutan Cover.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait