Rabu, 24 September 2025
Kompol Cosmas Menangis: Di Berhentikan Dari Dinas Polri
Kompol Cosmas Menangis: Di Berhentikan Dari Dinas Polri

Kompol Cosmas Menangis: Di Berhentikan Dari Dinas Polri

Kompol Cosmas Menangis: Di Berhentikan Dari Dinas Polri

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Kompol Cosmas Menangis: Di Berhentikan Dari Dinas Polri
Kompol Cosmas Menangis: Di Berhentikan Dari Dinas Polri

Kompol Cosmas Menangis: Di Berhentikan Dari Dinas Polri Dalam Kasus Rantis Lindas Ojol Hingga Tewas, Affan Kurniawan. Halo semuanya. Sebuah pemandangan yang jarang terjadi di dunia kepolisian. Terlebih dengan tangisan seorang perwira tinggi di tengah proses hukum. Ia, yang sebelumnya terlibat dalam kasus kontroversial rantis melindas pengemudi ojek online. Namun kini harus menghadapi konsekuensi terberat dalam kariernya. Ia resmi di berhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Polri. Keputusan ini tidak hanya mengakhiri pengabdiannya. akan tetapi juga menjadi puncak dari serangkaian penyelidikan yang menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran etik. Apalagi jika berujung pada penderitaan masyarakat. Kompol Cosmas Menangis di hadapan tim sidang kode etik seolah menjadi pengingat bahwa pangkat. Dan juga jabatan tidak lantas membuat seseorang kebal dari hukum. Mari kita simak lebih lanjut bagaimana proses hukum ini berjalan. Serta apa makna di balik keputusan pemecatan tersebut.

Mengenai ulasan tentang Kompol Cosmas Menangis: di berhentikan dari Dinas Polri telah di lansir sebelumnya oleh kompas.com.

Pemecatan Tidak Hormat (PTDH)

Hal ini adalah sanksi paling berat yang dapat di jatuhkan kepada anggota kepolisian. Ketika terbukti melakukan pelanggaran yang sangat serius. Baik terkait dengan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik profesi. Dalam kasusnya Kaju Gae, PTDH di jatuhkan setelah proses pemeriksaan internal menyimpulkan adanya pelanggaran berat. Karena hal ini yang merugikan citra institusi Polri sekaligus menimbulkan korban jiwa. Keputusan PTDH ini berawal dari insiden pada 28 Agustus 2025. Ketika kendaraan taktis (rantis) Brimob yang di tumpangi Kompol Cosmas melindas seorang pengemudi ojek online. Tepatnya yang bernama Affan Kurniawan hingga meninggal dunia. Walaupun ia tidak berada di kursi pengemudi. Namun posisinya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Pasukan Pelopor Brimob Polri. Terlebih juga yang menempatkannya sebagai penanggung jawab tertinggi atas anak buah. Dan sarana operasional yang di gunakan dalam tugas pengamanan aksi demonstrasi hari itu.

Kompol Cosmas Menangis: Di Berhentikan Dari Dinas Polri Dalam Kasus Rantis Lindas Ojol

Kemudian juga masih membahas Kompol Cosmas Menangis: Di Berhentikan Dari Dinas Polri Dalam Kasus Rantis Lindas Ojol. Dan fakta lainnya adalah:

Posisi Dan Jabatan Korps Brimob

Sosoknya sebelum di pecat memiliki posisi yang cukup penting di tubuh Korps Brimob Polri. Ia menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Pasukan Pelopor Brimob Polri. Tentunya dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol). Jabatan ini menempatkannya pada level perwira menengah. Serta yang memiliki kewenangan besar dalam mengatur pasukan di bawah komandonya. Sebagai Danyon, tugas utamanya adalah memimpin, mengarahkan. Dan juga bertanggung jawab penuh atas anak buah dalam pelaksanaan operasi kepolisian. Serta termasuk pengamanan aksi unjuk rasa, penanggulangan kerusuhan massa, dan operasi taktis lainnya. Korps Brimob sendiri adalah satuan elit Polri yang identik dengan penanganan konflik berintensitas tinggi. Tentunya mulai dari pengendalian massa, kontra-terorisme. Dan hingga operasi keamanan strategis. Pada 28 Agustus 2025, saat terjadi aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Cosmas.

Serta yang bertugas sebagai perwira penanggung jawab di lapangan. Ia berada di dalam kendaraan taktis (rantis) jenis Patroli Jarak Jauh (PJJ). Tentunya dengan nomor lambung 17713-VII. Posisinya adalah di kursi depan samping pengemudi (Bripka Rohmat). Sementara pasukan lain berada di dalam rantis. Karena jabatannya, ia menjadi perwira tertinggi dalam kendaraan tersebut. Sehingga secara struktural dialah yang memegang kendali komando. Inilah yang kemudian menjadi sorotan dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Affan Kurniawan. Tepatnya ia pengemudi ojek online berusia 21 tahun. Walaupun ia tidak mengemudikan rantis. Kemudian dengan tanggung jawab komando melekat pada dirinya sebagai Danyon. Dalam tradisi militer dan kepolisian, seorang komandan batalyon. Dan tidak hanya bertugas memberi perintah. akan tetapi juga memastikan seluruh tindak-tanduk anak buah. Serta sarana operasional di jalankan dengan aman dan profesional. Dengan posisinya yang strategis, kesalahan terjadi.

Hukum Dan Tangisan: Pemecatan Kompol Cosmas Di Kasus Kontroversial

Selain itu, masih membahas persoalan Hukum Dan Tangisan: Pemecatan Kompol Cosmas Di Kasus Kontroversial. Dan fakta lainnya adalah:

Kronologi Kejadian

Kronologi kasusnya berawal pada 28 Agustus 2025 ketika Korps Brimob Polri di tugaskan untuk mengamankan. Tentunya di aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Pada hari itu, situasi jalan cukup padat dengan massa aksi. Dan juga kendaraan yang lalu-lalang. Salah satu kendaraan taktis (rantis) Brimob jenis Patroli Jarak Jauh (PJJ). Terlebihnya dengan nomor lambung 17713-VII ikut di kerahkan untuk mendukung operasi pengamanan. Rantis tersebut di kemudikan oleh Bripka Rohmat. Sementara ia duduk di kursi depan samping pengemudi. Sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Pasukan Pelopor Brimob Polri. Namun ia adalah perwira tertinggi yang hadir di dalam kendaraan itu dan bertanggung jawab penuh atas jalannya operasi. Dalam pergerakan rantis di tengah lalu lintas dan keramaian demonstrasi, terjadi insiden tragis. Seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21 tahun). Karena terlindas oleh ban kendaraan tersebut.

Tubuhnya tak sempat terselamatkan, dan ia meninggal dunia di tempat. Peristiwa ini langsung menimbulkan kepanikan di lokasi. Tak lama berselang, rekaman insiden tersebut menyebar cepat melalui media sosial. Publik pun mengecam keras tindakan aparat. Kemudian menuding adanya kelalaian dan kurangnya kepedulian terhadap keselamatan warga sipil. Ia sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa rantis yang di tumpanginya telah menabrak hingga melindas seorang pengemudi. Dan juga ia menyatakan baru menyadari adanya korban setelah video kejadian tersebut beredar luas di internet. Menurut keterangannya, fokusnya saat itu adalah pada jalannya pengamanan. Sementara kendali kendaraan sepenuhnya ada di tangan pengemudi. Kendati demikian, posisinya sebagai komandan batalyon menjadikannya pihak. Serta yang paling bertanggung jawab atas anak buah maupun sarana operasional yang di gunakan. Sebagai langkah awal penindakan, pada 29 Agustus 2025, sosoknya juga bersama dengan enam anggota Brimob lainnya.

Hukum Dan Tangisan: Pemecatan Kompol Cosmas Di Kasus Kontroversial Yang Menewaskan Ojol Affan Kurniawan

Selanjutnya juga masih membahas Hukum Dan Tangisan: Pemecatan Kompol Cosmas Di Kasus Kontroversial Yang Menewaskan Ojol Affan Kurniawan. Dan fakta lainnya adalah:

Reaksi Emosional Di Sidang Etik (KKEP)

Tentu hal ini yang di gelar untuk memeriksa kasusnya berlangsung penuh ketegangan. Di ruang sidang, majelis etik membacakan putusan. Setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap dirinya. Dan juga sejumlah anggota Brimob lain yang turut berada di lokasi kejadian. Hasil akhir menyatakan bahwa Cosmas terbukti melakukan pelanggaran berat. Sehingga di jatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Momen pembacaan putusan itu menjadi titik paling emosional baginya. Ketika sanksi d iumumkan, ia tampak tidak kuasa menahan rasa sedih dan kecewa. Serta air matanya menetes, bahkan ia beberapa kali terlihat menangis. Kemudian juga menyeka wajahnya. Bagi seorang perwira menengah dengan karier panjang di kepolisian, keputusan ini jelas menjadi pukulan telak. PTDH tidak hanya menghapus statusnya sebagai anggota Polri. Akan tetapi juga menutup semua peluang pengabdian di institusi yang telah membesarkan namanya.

Tangisnya mencerminkan beratnya konsekuensi moral, sosial, dan psikologis yang harus ia hadapi. Selama ini, ia memegang jabatan strategis sebagai Komandan Batalyon Resimen IV Pasukan Pelopor Brimob Polri. Kehilangan jabatan itu di depan rekan sejawat, publik. Serta keluarga menjadi sebuah aib yang sulit di tutupi. Apalagi, kasus ini telah lebih dulu menyebar luas di masyarakat lewat video viral. Terlebih yang memperlihatkan tragedi rantis melindas pengemudi ojek online. Dalam sidang, ia juga mencoba menyampaikan pembelaannya. Ia mengaku tidak mengetahui adanya korban saat rantis bergerak di lapangan. Dan baru sadar setelah menyaksikan video yang tersebar di media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakannya selama bertugas semata-mata untuk menjalankan perintah pengamanan. Tentunya tanpa niatan mencelakai masyarakat sipil. Meski demikian, majelis etik tetap menilai bahwa tanggung jawab komando melekat padanya sebagai perwira tertinggi.

Jadi itu dia fakta-fakta sosoknya yang di berhentikan dari Dinas Polri serta membuat Kompol Cosmas Menangis.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait